Azzahra Dwi putri
12 pages
Azzahra Dwi putri
12 pages
277
/ 12
SISTEM
PENYIARAN
ANGGOTA KELOMPOK
WAMA ADELINA : 24231905
SHOFI NAILAH : 24231910
PUTRI NABILA SANJAYA : 24231018
ILHAM RAMADHAN NST: 24231907
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
LATAR BELAKANG
Sistem penyiaran nasional di Indonesia diselenggarakan di bawah kerangka
filosofis Sistem Penyiaran Pancasila dan diatur oleh undang-undang (seperti yang
termuat dalam UU No. 24 Tahun 1997 dan kemudian diperbarui oleh UU No. 32
Tahun 2002). Prinsip ini menekankan bahwa penyiaran harus berlandaskan
keimanan, kemanfaatan, dan keseimbangan, serta dikuasai oleh Negara untuk
melayani kepentingan publik. Dalam sistem ini, terdapat berbagai kategori lembaga
penyiaran—Publik (LPP), Swasta (LPS), Komunitas (LPK), dan Berlangganan
(LPB)—yang secara kolektif bertanggung jawab atas penyediaan informasi,
edukasi, dan hiburan bagi khalayak (Hafied Cangara, 2014).
/ 12
End of Document
277